UU
PEMBENTUKAN PROVINSI KALIMANTAN UTARA
Pasal 18
Penjabat Gubernur Kalimantan Utara berkewajiban melakukan penatausahaan keuangan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Penjabat Gubernur Kalimantan Utara berkewajiban melakukan penatausahaan keuangan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.