UU
PEMBENTUKAN PROVINSI KALIMANTAN UTARA
Pasal 15
(1) Provinsi Kalimantan Utara berhak mendapatkan alokasi
dana perimbangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Dalam dana perimbangan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), Pemerintah mengalokasikan dana alokasi khusus prasarana pemerintahan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
