Pasal 14
(1) Gubernur Kalimantan Timur bersama Penjabat Gubernur
Kalimantan Utara mengatur dan melaksanakan pemindahan personel, penyerahan aset, serta dokumen kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara sesuai dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Timur dan Gubernur Kalimantan Timur.
(2) Pemindahan personel sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan paling lambat 6 (enam) bulan sejak pelantikan Penjabat Gubernur Kalimantan Utara.
(3) Penyerahan aset dan dokumen sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan paling lambat 3 (tiga) tahun sejak pelantikan Penjabat Gubernur Kalimantan Utara.
(4) Personel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (2) meliputi pegawai negeri sipil yang karena tugas dan kemampuannya diperlukan untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan Provinsi Kalimantan Utara.
(5) Pemindahan personel serta penyerahan aset dan
dokumen kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara difasilitasi dan dikoordinasikan oleh Gubernur Kalimantan Timur.
(6) Gaji dan tunjangan pegawai negeri sipil sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) selama belum ditetapkannya Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Kalimantan Utara dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja dari asal satuan kerja personel yang bersangkutan sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
(7) Aset dan dokumen sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayat (3) meliputi:
barang milik Provinsi Kalimantan Timur yang bergerak dan tidak bergerak dan/atau yang dikuasai atau dimanfaatkan oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara yang berada dalam wilayah Provinsi Kalimantan Utara;
Badan . . .
- Badan Usaha Milik Daerah Provinsi Kalimantan Timur yang kedudukan, kegiatan, dan lokasinya berada di Provinsi Kalimantan Utara;
- utang piutang Provinsi Kalimantan Timur yang kegunaannya untuk Provinsi Kalimantan Utara; dan
- dokumen dan arsip yang karena sifatnya diperlukan oleh Provinsi Kalimantan Utara.
(8) Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) dan ayat (7) tidak dilaksanakan atau belum selesai dilaksanakan oleh Gubernur Kalimantan Timur, Menteri Dalam Negeri wajib menyelesaikannya dalam waktu paling lambat 1 (satu) tahun.
(9) Pelaksanaan pemindahan personel serta penyerahan
aset dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan oleh Gubernur Kalimantan Timur kepada Menteri Dalam Negeri.
