UU
PEMBENTUKAN PROVINSI KALIMANTAN UTARA
Pasal 12
(1) Untuk menyelenggarakan pemerintahan di Provinsi
Kalimantan Utara dibentuk perangkat daerah yang meliputi sekretariat daerah, sekretariat dewan perwakilan rakyat daerah, dinas daerah, lembaga teknis daerah, serta unsur perangkat daerah lainnya dengan mempertimbangkan kebutuhan dan kemampuan keuangan daerah sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
(2) Perangkat daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
telah dibentuk oleh Penjabat Gubernur Kalimantan Utara paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal pelantikan.
Bagian Ketiga Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
