UU
PEMBENTUKAN PROVINSI KALIMANTAN UTARA
Pasal 11
Pembiayaan pertama kali pelaksanaan pemilihan Gubernur dan/atau Wakil Gubernur Kalimantan Utara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bulungan, Kota Tarakan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Nunukan, dan Kabupaten Tana Tidung serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Kalimantan Timur.
Pasal 12 . . .
