UU
RUMAH SUSUN
Pasal 99
Setiap orang dilarang:
- merusak atau mengubah prasarana, sarana, dan utilitas umum yang ada di lingkungan rumah susun;
- melakukan perbuatan yang membahayakan orang lain atau kepentingan umum dalam lingkungan rumah susun;
- mengubah fungsi dan pemanfaatan sarusun; atau
- mengalihfungsikan prasarana, sarana, dan utilitas umum, serta benda bersama, bagian bersama, dan tanah bersama dalam pembangunan atau pengelolaan rumah susun.
