UU
RUMAH SUSUN
Pasal 77
BAB 10 — KELEMBAGAAN
(1) Dalam hal PPPSRS memutuskan sesuatu yang berkaitan
dengan kepemilikan dan pengelolaan rumah susun, setiap anggota mempunyai hak yang sama dengan NPP.
(2) Dalam hal PPPSRS memutuskan sesuatu yang berkaitan
dengan kepentingan penghunian rumah susun, setiap anggota berhak memberikan satu suara.
