UU
RUMAH SUSUN
Pasal 59
BAB 7 — PENGELOLAAN
(1) Pelaku pembangunan yang membangun rumah susun
umum milik dan rumah susun komersial dalam masa transisi sebelum terbentuknya PPPSRS wajib mengelola rumah susun.
(2) Masa transisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun sejak penyerahan pertama kali sarusun kepada pemilik.
(3) Pelaku pembangunan dalam pengelolaan rumah susun
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat bekerja sama dengan pengelola.
(4) Besarnya . . .
(4) Besarnya biaya pengelolaan rumah susun pada masa
transisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditanggung oleh pelaku pembangunan dan pemilik sarusun berdasarkan NPP setiap sarusun.
