Pasal 31
BAB 5 — PEMBANGUNAN
(1) Pengubahan rencana fungsi dan pemanfaatan rumah
susun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2) harus mendapatkan izin dari bupati/walikota.
(2) Khusus untuk Provinsi DKI Jakarta, pengubahan
rencana fungsi dan pemanfaatan rumah susun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapatkan izin dari Gubernur.
(3) Pengubahan rencana fungsi dan pemanfaatan rumah
susun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak mengurangi fungsi bagian bersama, benda bersama, dan fungsi hunian.
(4) Dalam hal pengubahan rencana fungsi dan pemanfaatan
rumah susun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan pengubahan NPP, pertelaannya harus mendapatkan pengesahan kembali dari bupati/walikota.
(5) Khusus Provinsi DKI Jakarta pengubahan rencana fungsi
dan pemanfaatan rumah susun sebagaimana dimaksud pada ayat (4) mendapatkan pengesahan dari Gubernur.
(6) Untuk mendapatkan izin pengubahan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), pelaku pembangunan harus mengajukan alasan dan usulan pengubahan dengan melampirkan:
- gambar rencana tapak beserta pengubahannya;
- gambar rencana arsitektur beserta pengubahannya;
- gambar rencana struktur dan penghitungannya beserta pengubahannya;
- gambar rencana yang menunjukkan dengan jelas bagian bersama, benda bersama, dan tanah bersama beserta pengubahannya; dan
- gambar rencana utilitas umum dan instalasi serta perlengkapannya beserta pengubahannya.
(7) Pengajuan . . .
(7) Pengajuan izin pengubahan sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) dan ayat (5) dikenai retribusi.
