UU
RUMAH SUSUN
Pasal 2
BAB 2 — ASAS, TUJUAN, DAN RUANG LINGKUP
Penyelenggaraan rumah susun berasaskan pada:
- kesejahteraan;
- keadilan dan pemerataan;
- kenasionalan;
- keterjangkauan dan kemudahan;
- keefisienan dan kemanfaatan;
- kemandirian dan kebersamaan;
- kemitraan;
- keserasian dan keseimbangan;
- keterpaduan;
- kesehatan;
- kelestarian dan berkelanjutan;
- keselamatan, kenyamanan, dan kemudahan; dan
- keamanan, ketertiban, dan keteraturan.
