UU
RUMAH SUSUN
Pasal 16
BAB 5 — PEMBANGUNAN
(1) Pembangunan rumah susun komersial sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) dapat dilaksanakan oleh setiap orang.
(2) Pelaku . . .
(2) Pelaku pembangunan rumah susun komersial
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyediakan rumah susun umum sekurang-kurangnya 20% (dua puluh persen) dari total luas lantai rumah susun komersial yang dibangun.
(3) Kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat
dilakukan di luar lokasi kawasan rumah susun komersial pada kabupaten/kota yang sama.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai kewajiban menyediakan
rumah susun umum sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dan ayat (3) diatur dalam peraturan pemerintah.
