UU
RUMAH SUSUN
Pasal 120
BAB 19 — KETENTUAN PENUTUP
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar . . .
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 10 November 2011
INDONESIA
ttd.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 10 November 2011
,
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya
Asisten Deputi Perundang-undangan Bidang Perekonomian,
