UU
RUMAH SUSUN
Pasal 117
BAB 18 — KETENTUAN PIDANA
(1) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 109 sampai dengan Pasal 116 dilakukan oleh
badan hukum, maka selain pidana penjara dan denda terhadap pengurusnya, pidana dapat dijatuhkan terhadap badan hukum berupa pidana denda dengan pemberatan 3 (tiga) kali dari pidana denda terhadap orang.
(2) Selain pidana denda sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), badan hukum dapat dijatuhi pidana tambahan berupa:
- pencabutan izin usaha; atau
- pencabutan status badan hukum.
