UU
RUMAH SUSUN
Pasal 101
(1) Setiap orang dilarang:
- mengubah peruntukan lokasi rumah susun yang sudah ditetapkan; atau
- mengubah fungsi dan pemanfaatan rumah susun.
(2) Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dikecualikan apabila terdapat perubahan tata ruang.
