UU
GELAR, TANDA JASA, DAN TANDA KEHORMATAN
Pasal 6
BAB 3 — JENIS GELAR, TANDA JASA, DAN TANDA KEHORMATAN
(1) Tanda Kehormatan berupa:
- Bintang;
- Satyalancana; dan
- Samkaryanugraha.
(2) Tanda Kehormatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a dan huruf b diberikan kepada perseorangan.
(3) Tanda Kehormatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf c diberikan kepada kesatuan, institusi pemerintah, atau organisasi.
