UU
GELAR, TANDA JASA, DAN TANDA KEHORMATAN
Pasal 5
BAB 3 — JENIS GELAR, TANDA JASA, DAN TANDA KEHORMATAN
(1) Tanda Jasa berupa Medali.
(2) Tanda Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri
atas:
- Medali Kepeloporan;
- Medali Kejayaan; dan
- Medali Perdamaian.
(3) Medali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki
derajat sama.
Bagian Ketiga . . .
Bagian Ketiga
Tanda Kehormatan
