UU
GELAR, TANDA JASA, DAN TANDA KEHORMATAN
Pasal 32
BAB 5 — TATA CARA PENGAJUAN GELAR, TANDA JASA, DAN TANDA KEHORMATAN
(1) Pemberian Gelar, Tanda Jasa, dan/atau Tanda
Kehormatan ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
(2) Pemberian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
dilakukan pada hari besar nasional atau pada hari ulang tahun masing-masing lembaga negara, kementerian, dan lembaga pemerintah nonkementerian.
(3) Pemberian . . .
(3) Pemberian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disematkan oleh Presiden dan/atau pejabat yang ditunjuk.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian Gelar, Tanda
Jasa, dan Tanda Kehormatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Bagian Kesatu
Hak
