UU
GELAR, TANDA JASA, DAN TANDA KEHORMATAN
Pasal 31
BAB 5 — TATA CARA PENGAJUAN GELAR, TANDA JASA, DAN TANDA KEHORMATAN
(1) Usul sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (3)
diverifikasi oleh Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.
(2) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
dengan meneliti dan mengkaji keabsahan dan kelayakan calon penerima Gelar, Tanda Jasa, dan/atau Tanda Kehormatan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara verifikasi
usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Bagian Keempat
Tata Cara Pemberian
