UU
GELAR, TANDA JASA, DAN TANDA KEHORMATAN
Pasal 3
BAB 2 — ASAS DAN TUJUAN
Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan diberikan dengan tujuan:
menghargai jasa setiap orang, kesatuan, institusi pemerintah, atau organisasi yang telah mendarmabaktikan diri dan berjasa besar dalam berbagai bidang kehidupan berbangsa dan bernegara;
menumbuhkembangkan semangat kepahlawanan, kepatriotan, dan kejuangan setiap orang untuk kemajuan dan kejayaan bangsa dan negara; dan
menumbuhkembangkan sikap keteladanan bagi setiap orang dan mendorong semangat melahirkan karya terbaik bagi kemajuan bangsa dan negara.
Bagian Kesatu
Gelar
