UU
GELAR, TANDA JASA, DAN TANDA KEHORMATAN
Pasal 2
BAB 2 — ASAS DAN TUJUAN
Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan diberikan berdasarkan asas:
- kebangsaan;
- kemanusiaan;
- kerakyatan;
- keadilan;
- keteladanan;
- kehati-hatian;
- keobjektifan;
- keterbukaan;
- kesetaraan; dan
- timbal balik.
