UU
GELAR, TANDA JASA, DAN TANDA KEHORMATAN
Pasal 22
BAB 4 — DEWAN GELAR, TANDA JASA, DAN TANDA KEHORMATAN
Presiden dapat memberhentikan ketua, wakil ketua, dan anggota Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan sebelum masa jabatannya berakhir karena:
- meninggal dunia;
- mengundurkan diri secara tertulis;
- tidak dapat melaksanakan tugas karena berhalangan tetap; dan
- dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun.
