UU
GELAR, TANDA JASA, DAN TANDA KEHORMATAN
Pasal 21
BAB 4 — DEWAN GELAR, TANDA JASA, DAN TANDA KEHORMATAN
(1) Dalam melaksanakan tugasnya Dewan Gelar, Tanda Jasa,
dan Tanda Kehormatan dibantu oleh sekretariat.
(2) Sekretariat Dewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berada di bawah koordinasi Menteri.
(3) Sekretariat Dewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dipimpin oleh seorang sekretaris dari unsur pegawai negeri yang diangkat oleh Presiden atas usul Menteri.
(4) Sekretariat Dewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
mencakup paling sedikit 3 (tiga) unsur.
