UU
USAHA MIKRO, KECIL, DAN MENENGAH
Pasal 9
BAB 5 — PENUMBUHAN IKLIM USAHA
Aspek sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b ditujukan untuk:
- mengadakan prasarana umum yang dapat mendorong dan mengembangkan pertumbuhan Usaha Mikro dan Kecil; dan
- memberikan keringanan tarif prasarana tertentu bagi Usaha Mikro dan Kecil.
