UU
USAHA MIKRO, KECIL, DAN MENENGAH
Pasal 10
BAB 5 — PENUMBUHAN IKLIM USAHA
Aspek informasi usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf c ditujukan untuk:
- membentuk dan mempermudah pemanfaatan bank data dan jaringan informasi bisnis;
- mengadakan dan menyebarluaskan informasi mengenai pasar, sumber pembiayaan, komoditas, penjaminan, desain dan teknologi, dan mutu; dan
- memberikan jaminan transparansi dan akses yang sama bagi semua pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah atas segala informasi usaha.
Pasal 11 . . .
PRESIDEN
