UU
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
Pasal 58
BAB 16 — EVALUASI, AKREDITASI, DAN SERTIFIKASI
(1) Evaluasi hasil belajar peserta didik dilakukan oleh pendidik untuk memantau proses, kemajuan, dan perbaikan hasil belajar
peserta didik secara berkesinambungan.
(2) Evaluasi peserta didik, satuan pendidikan, dan program pendidikan dilakukan oleh lembaga mandiri secara berkala,
menyeluruh, transparan, dan sistemik untuk menilai pencapaian standar nasional pendidikan.
