UU
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
Pasal 57
BAB 16 — EVALUASI, AKREDITASI, DAN SERTIFIKASI
(1) Evaluasi dilakukan dalam rangka pengendalian mutu pendidikan secara nasional sebagai bentuk akuntabilitas
penyelenggara pendidikan kepada pihak-pihak yang berkepentingan.
(2) Evaluasi dilakukan terhadap peserta didik, lembaga, dan program pendidikan pada jalur formal dan nonformal untuk
semua jenjang, satuan, dan jenis pendidikan.
