UU
KETENAGALISTRIKAN
Pasal 71
BAB 17 — KETENTUAN PENUTUP
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 23 September 2002
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta
PRESIDEN
pada tanggal 23 September 2002
ttd
PRESIDEN
