UU
KETENAGALISTRIKAN
Pasal 70
BAB 17 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat mulai berlakunya Undang-undang ini, Undang-undang Nomor 15 Tahun 1985 tentang Ketenagalistrikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3317), dinyatakan tidak berlaku.
