UU
KETENAGALISTRIKAN
Pasal 57
BAB 13 — BADAN PENGAWAS PASAR TENAGA LISTRIK
Anggaran untuk pelaksanaan tugas Badan Pengawas Pasar Tenaga Listrik diperoleh dari :
- Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; dan
- sumber-sumber lain yang diperbolehkan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
PENYIDIKAN
