UU
KETENAGALISTRIKAN
Pasal 56
BAB 13 — BADAN PENGAWAS PASAR TENAGA LISTRIK
Ketentuan lebih lanjut mengenai organisasi, tata kerja, uraian tugas, keanggotaan, kode etik, dan sistem penggajian Badan Pengawas Pasar Tenaga Listrik diatur dengan Peraturan Pemerintah.
