UU
KETENAGALISTRIKAN
Pasal 54
BAB 13 — BADAN PENGAWAS PASAR TENAGA LISTRIK
Badan Pengawas Pasar Tenaga Listrik mengambil keputusan secara akuntabel dan tidak memihak serta menjelaskan secara transparan segala pertimbangan dalam pengambilan keputusannya.
PRESIDEN
