UU
KETENAGALISTRIKAN
Pasal 53
BAB 13 — BADAN PENGAWAS PASAR TENAGA LISTRIK
Untuk wilayah yang tidak atau belum dapat menerapkan kompetisi, fungsi pengaturan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 dilaksanakan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah sesuai kewenangannya.
