Pasal 37
Ayat (1)
Pasal ini sebagai konsekuensi berimbang atas penerapan
pembuktian terbalik terhadap terdakwa. Terdakwa tetap memerlukan perlindungan hukum yang
berimbang atas pelanggaran hak-hak yang mendasar yang berkaitan dengan asas praduga tak
bersalah (presumption of innocence) dan menyalahkan diri sendiri (non self-incrimination).
Ayat (2)
Ketentuan ini tidak menganut sistem pembuktian secara negatif
menurut undang-undang (negatief wettelijk).
Pasal 37 A
Cukup jelas
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Angka 6
Pasal 38 A
Cukup jelas
Pasal 38 B …
Pasal 38 B
Ketentuan dalam Pasal ini merupakan pembuktian terbalik yang
dikhususkan pada perampasan harta benda yang diduga keras juga berasal dari tindak pidana
korupsi berdasarkan salah satu dakwaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4,
Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, dan Pasal 16 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 5 sampai dengan Pasal 12 Undang-undang ini
sebagai tindak pidana pokok.
Pertimbangan apakah seluruh atau sebagian harta benda tersebut
dirampas untuk negara diserahkan kepada hakim dengan pertimbangan prikemanusiaan dan
jaminan hidup bagi terdakwa.
Dasar pemikiran ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (6) ialah
alasan logika hukum karena dibebaskannya atau dilepaskannya terdakwa dari segala tuntutan
hukum dari perkara pokok, berarti terdakwa bukan pelaku tindak pidana korupsi dalam kasus
tersebut.
