UU
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 21
Pasal 24
Ayat (1) Penyerahan bukti pembayaran pajak dilakukan dengan menyerahkan fotocopy pembayaran pajak (Surat Setoran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan) dan menunjukkan aslinya.
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Ayat (2) Yang dimaksud Pejabat Lelang Negara adalah Pejabat Lelang pada Kantor Lelang Negara Kelas I dan Pejabat Lelang Kelas II.
Ayat (2a) Cukup jelas
Ayat (3) Yang dimaksud pendaftaran peralihan hak atas tanah adalah pendaftaran hak atas tanah pada buku tanah yang terjadi karena pemindahan hak atas tanah.
Angka 13
