UU
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 21
Pasal 23
Ayat (1) Cukup jelas
Ayat (1a) …
Ayat (1a) Cukup jelas
Ayat (2) Bagian Daerah dibagi dengan perincian sebagai berikut:
- bagian Propinsi yang bersangkutan sebesar 16% (enam belas persen), atau 20% (dua puluh persen) dari 80% (delapan puluh persen);
- bagian Kabupaten/Kota yang bersangkutan sebesar 64% (enam puluh empat persen), atau 80% (delapan puluh persen) dari 80% (delapan puluh persen).
Ayat (3) Cukup jelas
Angka 12
