UU
KETENTUAN-KETENTUAN POKOK PERTAHANAN KEAMANAN
Pasal 4
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) akikat pertahanan keamanan negara adalah perlawanan rakyat semesta, yang penyelenggaraannya
didasarkan pada kesadaran akan tanggung jawab tentang hak dan kewajiban warga negara serta berdasarkan keyakinan akan kekuatan sendiri, keyakinan akan kemenangan dan tidak mengenal menyerah, baik penyerahan diri maupun penyerahan wilayah.
(2) Penyelenggaraan perlawan rakyat semesta sebagaimana dimaksud ayat (1) pasal ini dilaksanakan
dengan sistem pertahanan keamanan rakyat semesta.
