UU
KETENTUAN-KETENTUAN POKOK PERTAHANAN KEAMANAN
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Pertahanan keamanan negara bertujuan untuk menjaga tetap tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasar Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 terhadap segala ancaman baik dari luar negeri maupun dari dalam negeri dan tercapainya tujuan nasional.
