Pasal 31A
(1) Penetapan WIUPK sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3l dila"kukan setelah memenuhi kriteria:
- pemanfaatan ruang dan kawasan untuk kegiatan Usaha Pertambangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- ketahanan . . . SK No2500llA
PRESIDEN
REPIJBLIK INOONESIA
- ketahanan cadangan;
- kemampuan produksi nasional; dan/ atau
- pemenuhan kebutuhan dalam negeri. ruang l2l Dalam hal belum terdapat penetapan tata dan/ atau kawasan, penetapan WIUPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi dasar bagi penetapan pemanfaatan ruang dan kawasan untuk kegiatan Usaha Pertambangan.
(3) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah menjamin
tidak ada perubahan pemanfaatan ruang dan kawasan pada WIUPK yang telah ditetapkan sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Dalam hal terdapat perubahan pemanfaatan ruang
dan kawasan pada WIUPK yang telah ditetapkan, WIUPK tetap berlaku dan tetap dapat dilakukan kegiatan Usaha Pertambangan.
(5) Dalam rangka peningkatan nilai tambah/hilirisasi
Mineral dan Batubara, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dapat melakukan perubahan pemanfaatan ruang dan kawasan pada WIUPK yang telah ditetapkan.
(6) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah menjamin
penerbitan perizinan lain yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan kegiatan Usaha Pertambangan pada WIUPK yang telah ditetapkan sepanjang telah memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 7 Setelah ayat (4) Pasal 35 ditambahkan I (satu) ayat, yakni ayat (5) sehingga berbunyi sebagai berikut:
