Pasal 17
(1) Luas dan batas WIUP Mineral logam dan WIUP
Batubara ditetapkan oleh Menteri. (1a) Menteri dalam melakukan penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah.
(2) Luas . . .
SK No250009A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(2) Luas dan batas WIUP Mineral logam dan WIUP
Batubara yang berada pada wilayah laut ditetapkan oleh Menteri setelah berkoordinasi dengan instansi terkait.
(3) Penetapan luas dan batas WIUP Mineral logam dan
WIUP Batubara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), harus memenuhi kriteria:
- terdapat data sumber daya Mineral logam atau Batubara; dan/ atau
- terdapat data cadangan Mineral logam atau Batubara.
(4) Selain kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
Menteri menetapkan WIUP Mineral logam dan WIUP Batubara berdasarkan pertimbangan:
- ketahanan cadangan;
- kemampuan produksi nasional; dan/ atau
- pemenuhan kebutuhan dalam negeri.
(5) Dalam hal WIUP Mineral logam dan WIUP Batubara
telah ditetapkan oleh Menteri, pemanfaatan potensi sumber daya alam yang terdapat di dalamnya diprioritaskan untuk kegiatan Usaha Pertambangan. 4 Ketentuan Pasal 17A diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
