Pasal 174
(1) Peraturan pelalsanaan Undang-Undang ini harus
telah ditetapkan dalam waktu paling lambat 6 (enam) bulan sejak Undang-Undang ini mulai berlaku. (21 Pemerintah Pusat,. Dewan Perwakilan Ralryat Republik Indonesia melalui alat kelengkapan yang menangani bidang legislasi, dan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia melalui alat kelengkapan yang menangani bidang perancangan undang-undang wajib melalukan pemantauan dan peninjauan terhadap pelaksanaan Undang-Undang ini 2 (dua) tahun setelah Undang-Undang ini berlaku sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal II Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
SK No 25fi)29 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta pada tanggd 19 Maret 2025
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
PRABOWO SUBIANTO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 19 Maret 2025
MENTERI SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
PRASETYO HADI
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR 29
Salinan sesuai dengan aslinya
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
Bidang Perundang-undangan dan Administrasi Hukum
sil a Djaman
SK No250030A
PRESIDEN
REPIJBLIK INDONESIA
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 2 TAHUN 2025
TENTANG
PERUBAHAN KEEMPAT ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 4 TAHUN 2009
TENTANG PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA
I. UMUM Mineral dan Batubara yang berada di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia merupakan kekayaan sumber daya alam yang tidak terbarukan sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa. Pengelolaan Mineral dan Batubara dikuasai oleh negara untuk meningkatkan nilai tambah bagi perekonomian nasional. Hal ini bertujuan untuk mewujudkan kemakmuran dan kesejahteraan ralgrat secara berkeadilan sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, terutama dalam ketentuan Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa "Bumi dan air d.an kekagaan alam Vang terkandung di dalamnga dikuasai oleh negara dan diperyunakan unfitk sebesar-besar kemakmuran rakgat". Untuk dapat bersaing pada tingkat nasional, regional, dan internasional, kegiatan hilirisasi pertambangan sebagai salah satu penggerak pertumbuhan perekonomian nasional memerlukan penguatan dan kepastian pasokan bahan baku secara efektif, efisien, berkelanjutan, dan benrawasan lingkungan. Hilirisasi merupakan langkah awal perubahan Indonesia dari negara berkembang menjadi negara industri maju. Hilirisasi Pertambangan Mineral dan Batubara merupakan suatu proses yang dilakukan untuk memberikan nilai tambah dari bahan mentah yang ditambang dari perut bumi sehingga memberikan manfaat ekonomi yang lebih besar dan menciptakan ekosistem industri yang berkelanjutan dan mandiri. Kebijakan kegiatan hilirisasi dalam Undang-Undang ini harus diperkuat pengaturannya sebagai salah satu cara untuk meraih target menuju Indonesia Emas 2045. Untuk itu, kegiatan hilirisasi dilaksanakan dengan memperkuat Penyelidikan dan Penelitian untuk optimalisasi Eksplorasi Mineral dan Batubara. Selain itu, pengelolaan kegiatan hilirisasi perlu mengakselerasi keterlibatan berbagai pihak yang telah berkontribusi bagi peningkatan perekonomian nasional. Keberadaan . . , SK No250045A
REPUBLIK INDONESIA
Keberadaan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (selanjutnya disebut Undang-Undang tentang Pertambangan Mineral dan Batubara), perlu dilakukan perbaikan sebagai pelaksanaan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 64/PUU-XVIII/2O2O dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 37 IPUU-YJX/2O2L sefta penyesuaian dengan kebutuhan hukum masyarakat sehingga Undang-Undang ini dapat dilaksanakan serta memiliki kedayagunaan dan kehasilgunaan dalam menjawab tantangan Pertambangan Mineral dan Batubara pada masa kini dan masa depan. Berdasarkan hal tersebut, perlu dilakukan penyempurnaan terhadap Undang-Undang tentang Pertambangan Mineral dan Batubara untuk memberikan kepastian hukum dalam kegiatan pengelolaan dan Pertambangan Mineral dan Batubara bagi pelaku usaha di bidang Mineral dan Batubara. Sebagai penyempurnaan terhadap Undang-Undang tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, terdapat materi muatan baru yang ditambahkan dalam Undang-Undang ini sebagai berikut:
- Penyesuaian beberapa ketentuan dalam Undang-Undang ini seb"gai pelaksanaan Putusan Mahkamah Konstitusi.
- Pengaturan terkait penetapan WIUP Mineral logam atau Batubara yang diberikan dengan cara prioritas kepada koperasi, badan usaha kecil dan menengah, serta badan usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan yang menjalankan fungsi ekonomi untuk peningkatan perekonomian daerah.
- Pemberian WIUP Mineral logam, WIUP Batubara, atau WIUPK dengan cara prioritas untuk kepentingan perguruan tinggi kepada BUMN, badan usaha milik daerah, atau Badan Usaha swasta dengan mempertimbangkan luas WIUP Mineral logam, WIUP Batubara, atau WIUPK, akreditasi perguruan tinggi, dan untuk peningkatan akses dan layanan pendidikan bag' masyarakat.
- WIUP Mineral logam atau Batubara dalam rangka hilirisasi dapat diberikan kepada BUMN dan Badan Usaha swasta dengan cara prioritas.
- Pemberian IUPK dilakukan dengan cara prioritas kepada BUMN, badan usaha milik daerah, koperasi, badan usaha kecil dan menengah, dan badan usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan. Sementara IUPK untuk Badan Usaha swasta diberikan dengan cara lelang.
6.Peningkatan...
SK No250032A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- Peningkatan nilai tambah Mineral dilakukan dengan penugasan Penyelidikan dan Penelitian kepada lembaga riset negara, lembaga riset daerah, BUMN, badan usaha milik daerah, dan Badan Usaha swasta berikut dengan penawaran hak menyamai dalam lelang WIUP atau WIUPK Mineral.
- Pengaturan terkait penerimaan negara bukan pajak yang diperoleh dalam pelaksanaan kegiatan usaha Pertambangan Mineral dan Batubara dikelola oleh Menteri.
- Ketentuan terkait IUP yang diterbitkan sebelum Undang-Undang ini berdasarkan evaluasi Pemerintah Pusat terdapat tumpang tindih WIUP-nya dicabut dan dikembalikan kepada negara.
- Batas waktu pembentukan peraturan pelaksanaan serta pemantauan dan peninjauan terhadap Undang-Undang ini dilakukan setelah Undang-Undang ini berlaku. Dengan penyempurnaan beberapa materi muatan dalam Undang-Undang ini, diharapkan pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara dapat meningkatkan nilai tambah, mengakselerasi keterlibatan badan usaha kecil dan menengah, dan organisasi kemasyaralatan keagamaan, serta peningkatan kemandirian dan keunggulan perguruan tinggi dalam meningkatlan alses dan layanan pendidikan bagi masyarakat, serta untuk meningkatkan perekonomian nasional.
U. PASAL DEMI PASAL
Pasal I Angka I
