UU
PERUBAHAN KEEMPAT ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 4 TAHUN 2009
Pasal 1418
Dalam rangka pelaksanaan pembinaan dan pengawasan, sebagian penerimaan negara bukan pajak yang diperoleh dalam pelaksanaan kegiatan usaha Pertambangan Mineral dan Batubara dikelola oleh Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Ketentuan ayat (1) Pasal 151 diubah sehingga Pasal 151 berbunyi sebagai berikut:
