UU
Pasal 69
BAB 12 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat UNDANG-UNDANG ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari UNDANG-UNDANG Nomor 29 Tahun 2OO7 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik INDONESIA (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2OO7 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 47441 masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diubah berdasarkan UNDANG-UNDANG ini.
