UU
Pasal 68
BAB 11 — KETENTUAN PERALIHAN
Serah terima personel, pendanaan, sarana dan prasarana, serta dokumen sebagai akibat pembagian urusan pemerintahan antara Pemerintah Pusat dan Provinsi Daerah Khusus Jakarta yang diatur berdasarkan UNDANG-UNDANG ini dilakukan paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak UNDANG-UNDANG ini diundangkan kecuali diatur lain dengan UNDANG-UNDANG ini. BABXII ...
