UU
Pasal 45
BAB 6 — URUSAN PEMERINTAHAN DAN KEWENANGAN KHUSUS
(1) Pengelolaan keuangan daerah pada Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta diberikan pengaturan kekhususan yang disesuaikan dengan susunan organisasi perangkat daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12. (21 Pengaturan kekhususan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dalam PERATURAN PEMERINTAH.
(3) Dalam
PRESIOEN
(3) Dalam hal PERATURAN PEMERINTAH sebagaimana dimaksud pada ayat (2) belum ditetapkan, pengelolaan keuangan daerah pada Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
