UU
Pasal 44
BAB 6 — URUSAN PEMERINTAHAN DAN KEWENANGAN KHUSUS
Provinsi Daerah Khusus Jakarta dapat menerima hibah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB 6 — URUSAN PEMERINTAHAN DAN KEWENANGAN KHUSUS
Provinsi Daerah Khusus Jakarta dapat menerima hibah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.