UU
PENETAPAN PERATURAN PEM ERINTAH PENGGANTI UN DAN G-UN DAN G
Pasal 12
(1) Pelaksanaan kebijakan keuangan negara dan langkah-
langkah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sampai dengan Pasal 11 dilakukan dengan tetap memperhatikan tata kelola yang baik.
(2) Perubahan postur dan/atau rincian Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dalam rangka pelaksanaan kebijakan keuangan negara dan langkah- langkah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sampai dengan Pasal 11 diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Presiden.
Bagian Keenam Pelaporan
