Pasal 10
(1) Perubahan atas barang impor yang diberikan
pembebasan bea masuk berdasarkan tujuan pemakaiannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995, diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
(2) Perubahan atas barang impor yang dapat diberikan
pembebasan atau keringanan bea masuk berdasarkan tujuan pemakaiannya sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun
1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995, diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
Bagian
SK No 036109 A
PRESTDEN
REPUBLIK INDONESIA
Bagian Keempat Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional
Pasal 1 1
(1) Dalam rangka mendukung kebijakan keuangan negara
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (4) dan guna melakukan penyelamatan ekonomi nasional, Pemerintah menjalankan program pemulihan ekonomi nasional.
(2) Program sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
bertujuan untuk melindungi, mempertahankan dan meningkatkan kemampuan ekonomi para pelaku usaha dari sektor riil dan sektor keuangan dalam menjalankan usahanya.
(3) Program pemulihan ekonomi nasional sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2\ dapat dilaksanakan melalui Penyertaan Modal Negara, penempatan dana dan/atau investasi Pemerintah, dan/atau kegiatan penjaminan dengan skema yang ditetapkan oleh Pemerintah.
(4) Penyertaan Modal Negara sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) dilakukan melalui Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang ditunjuk.
(5) Penempatan dana dan/atau investasi Pemerintah
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan langsung oleh Pemerintah dan/atau melalui lembaga keuangan, manajer investasi, dan/atau lembaga lain yang ditunjuk.
(6) Skema penjaminan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dapat dijalankan oleh langsung oleh Pemerintah
dan/atau melalui satu atau beberapa badan usaha penjaminan yang ditunjuk.
(7) Pelaksanaan program pemulihan ekonomi nasional
diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian
SK No 036110 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-L7- Bagian Kelima Pelaksanaan Kebijakan Keuangan Negara
