Pasal 69
BAB 8 — PENGAMBILAN FOTOKOPI MINUTA AKTA DAN PEMANGGILAN NOTARIS
(1) Majelis Pengawas Daerah dibentuk di Kabupaten/Kota.
(2) Keanggotaan Majelis Pengawas Daerah terdiri atas unsur
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 ayat (3). (2a) Dalam hal di suatu Kabupaten/Kota, jumlah Notaris tidak sebanding dengan jumlah anggota Majelis Pengawas Daerah, dapat dibentuk Majelis Pengawas Daerah gabungan untuk beberapa Kabupaten/Kota.
(3) Ketua dan Wakil Ketua Majelis Pengawas Daerah dipilih dari dan
oleh anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) Masa jabatan ketua, wakil ketua, dan anggota Majelis Pengawas
Daerah adalah 3 (tiga) tahun dan dapat diangkat kembali.
(5) Majelis Pengawas Daerah dibantu oleh seorang sekretaris atau
lebih yang ditunjuk dalam Rapat Majelis Pengawas Daerah.
- Ketentuan Pasal 73 ayat (1) huruf a dan huruf e diubah serta huruf g dihapus sehingga Pasal 73 berbunyi sebagai berikut:
