Pasal 67
BAB 8 — PENGAMBILAN FOTOKOPI MINUTA AKTA DAN PEMANGGILAN NOTARIS
(1) Pengawasan atas Notaris dilakukan oleh Menteri.
(2) Dalam melaksanakan pengawasan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) Menteri membentuk Majelis Pengawas.
(3) Majelis Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berjumlah
9 (sembilan) orang, terdiri atas unsur:
Pemerintah sebanyak 3 (tiga) orang;
Organisasi Notaris sebanyak 3 (tiga) orang; dan
ahli atau akademisi sebanyak 3 (tiga) orang.
(4) Dalam hal suatu daerah tidak terdapat unsur instansi pemerintah
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, keanggotaan dalam Majelis Pengawas diisi dari unsur lain yang ditunjuk oleh Menteri.
(5) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi
perilaku Notaris dan pelaksanaan jabatan Notaris.
(6) Ketentuan mengenai pengawasan sebagaimana dimaksud pada
ayat (5) berlaku bagi Notaris Pengganti dan Pejabat Sementara Notaris.
www.djpp.kemenkumham.go.id
2014, No.3 22
- Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 69 diubah dan di antara ayat (2) dan ayat (3) disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (2a) sehingga Pasal 69 berbunyi sebagai berikut:
