UU
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 30 TAHUN 2004
Pasal 65
Notaris, Notaris Pengganti, dan Pejabat Sementara Notaris bertanggung jawab atas setiap Akta yang dibuatnya meskipun Protokol Notaris telah diserahkan atau dipindahkan kepada pihak penyimpan Protokol Notaris.
www.djpp.kemenkumham.go.id
2014, No.3 20
- Di antara Pasal 65 dan Pasal 66 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 65A yang berbunyi sebagai berikut:
